lintas1.id, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah sesuai dengan kebutuhan analisis jabatan dan kinerja yang komprehensif. Pemkab Kukar juga menyampaikan komitmen mendukung PPPK termasuk pembayaran gaji secara penuh waktu.
Hal ini disampaikan usai menggelar apel pagi dan penyerahan SK PPPK di halaman Kantor Bupati Kukar, Senin (2/6/2025). Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono menyampaikan ucapan selamat kepada para Tenaga Harian Lepas (THL) yang telah lulus seleksi dan resmi diangkat sebagai PPPK.
“Dengan luas wilayah Kukar dan jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada, kebijakan ini diambil berdasarkan analisis jabatan dan kinerja yang komprehensif,” ujar Sunggono.
Pengangkatan ribuan PPPK ini memiliki konsekuensi besar terhadap anggaran daerah. Untuk itu, pemerintah daerah harus cermat dalam menyesuaikan kebijakan kepegawaian dengan kemampuan keuangan dan harapan masyarakat terkait peningkatan kinerja pelayanan publik.
“Sekarang mereka bukan lagi hanya tenaga pendukung, tapi bagian integral dari ASN. Maka standar kinerjanya pun harus setara dan mendukung target pembangunan daerah,” tambahnya.
Dalam kontrak kerja PPPK tahap awal ini memiliki masa berlaku selama satu tahun, dan akan dievaluasi untuk kemungkinan perpanjangan hingga lima tahun. Hal ini tergantung pada kinerja pegawai dan kondisi anggaran daerah. Sunggono menegaskan bahwa Pemkab Kukar akan menerapkan sistem reward and punishment bagi P3K, sesuai hasil evaluasi kinerja mereka.
“Di pusat, P3K bisa jadi Sekjen, Dirjen jika kinerjanya baik. Di Kukar juga bisa seperti itu. Tapi sebaliknya, jika tidak menunjukkan kinerja yang baik, maka kontraknya tidak akan diperpanjang,” tegasnya.
Mengenai pembiayaan, Sekda menyatakan bahwa dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kukar yang saat ini berada di atas Rp8 triliun, pembayaran gaji penuh waktu masih sangat memungkinkan.
“Kita sudah hitung, sepanjang APBD tetap di atas Rp 8 triliun, maka penggajian bisa kita tanggung penuh. Apalagi setiap tahun selalu ada pegawai yang pensiun, meninggal, atau diberhentikan, sekitar 500 orang, sehingga jumlah ASN tetap dalam batas wajar,” jelasnya.
Ia juga menyinggung kemungkinan sistem paruh waktu jika terjadi penurunan anggaran, namun menilai kemungkinan tersebut sangat kecil. (adv/diskominfokukar/ls1/mjb)