lintas1.id, KUTAI KARTANEGARA – Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Sunggono menandatangani perjanjian sewa menyewa antara Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan PT Khotai Makmur Insan Abadi (KMIA). Penadatanganan perjanjian sewa menyewa Pemkab Kukar dan PT KMIA berlangsung di Ruang Rapat PT. KMIA, Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang. Kamis (12/6/2025).
Sunggono menjelaskan bahwa perjanjian ini berkaitan dengan pemanfaatan Barang Milik Daerah yang terletak di Desa Bhuana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang. Acara ini turut dihadiri oleh berbagai pejabat terkait, seperti Sekretaris DLHK Taufiq, Kabag Pembangunan Setkab Kukar Etty Sumarni, Misra Gulam Asvahani Analis Kebijakan Urusan Fasilitas Kerjasama Setkab Kukar, Rustam Effendi PPNS Transfortasi Lalu Lintas dan Jalan Dishub Kukar dan Sulaiman Perwakilan SDA Setkab Kukar.
Dalam kesempatan ini, Sunggono bertindak atas nama Pemkab Kukar sebagai pihak pertama, sementara Reno Barus ST, General Manager PT Khotai Makmur Insan Abadi, mewakili pihak kedua sesuai dengan surat kuasa khusus dari direksi perusahaan (No: 190/LOL/KMIA/VI/2025). PT KMIA beralamat di Jl Poros Samarinda-Tenggarong Km 12 RT 16, Desa Bukit Raya, Tenggarong Seberang.
Adapun objek yang disewakan dalam perjanjian ini adalah sebidang tanah kosong milik Pemkab Kukar di Desa Bhuana Jaya Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kukar seluas 12.650 m². “Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kukar No. 157/SK-BUP/HK/2025 yang diterbitkan pada 23 Mei 2025, tanah tersebut disewa dengan nilai Rp 212.500.000,- untuk periode satu tahun,” jelas Sunggono.
“Jangka waktu sewa ditetapkan selama 5 tahun, yang berarti pendapatan untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah) mencapai Rp 1.062.500.000,- dan akan berlaku efektif mulai 12 Juni 2025 hingga 12 Juni 2029,” tambahnya.
Reno Barus, General Manager PT KMIA, menyampaikan bahwa ini adalah perjanjian sewa menyewa ketiga kalinya antara perusahaan dan pemerintah Kabupaten Kukar.
“Dalam perjanjian ini, PT KMIA juga bertanggung jawab untuk melengkapi fasilitas jalan pengalih, seperti pemasangan dan pemeliharaan tiang lampu penerangan jalan umum. Semua kegiatan ini tentu saja dilakukan dengan persetujuan dari pihak Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara,” ucapnya.
Sebagai bagian dari kewajiban perusahaan, PT KMIA telah membangun jalan pengalih di koordinat awal N 513834 dan koordinat akhir N 514864 933 sepanjang 1.113 meter dan lebar 5,5 meter, dengan ketebalan 20 cm. Desain berupa perkerasan beton semen, Leon Concrete fe 10 Mps, lapis pondasi agregat kelas A dan bahu jalan agregat klas 8 2x1m. Untuk beberapa segmen tertentu, perusahaan juga memperkuat tanah dasar dengan geogrid demi menjaga kualitas jalan. Nilai kontrak untuk pembangunan jalan ini telah disepakati bersama.
“Mengenai pembayaran sewa, pihak kedua, PT KMIA, telah berkomitmen untuk membayar sewa paling lambat dua hari sebelum penandatanganan perjanjian, setelah menerima dokumen penagihan meliputi persetujuan pemanfaatan Barang Milik Daerah melalui sewa, Asli Surat tagihan ( Invoice ) dan PT KMIA menyerahkan surat pernyataan kesanggupan yang berisi kesanggupan membayar sewa, membangun serta menyerahkan kembali Objek Perjanjian usai berakhirnya jangka waktu sewa,” tambahnya.
Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara di Bank Kaltimtara. Dengan adanya perjanjian ini, diharapkan kedua belah pihak dapat menjalankan kesepakatan secara baik demi kemajuan daerah dan peningkatan fasilitas yang bermanfaat bagi masyarakat. (adv/diskominfokukar/ls1/mjb)










