PERUBAHAN STRUKTURAL! Presiden Prabowo Lakukan Revitalisasi di Kementerian Keuangan

Prabowo Subianto (Istimewa)

Presiden Prabowo Subianto baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024, yang membawa perubahan signifikan pada struktur organisasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

  • Dua direktorat jenderal baru dan satu badan baru dibentuk
  • Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dihapus dari struktur
  • Tujuan perubahan untuk memperkuat kebijakan ekonomi dan fiskal

APA YANG TERJADI?

Dalam langkah yang cukup mengejutkan, Presiden Prabowo merombak struktur Kemenkeu dengan menciptakan Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal serta Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, di samping pembentukan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan. Dengan penghapusan BKF, fungsi-fungsinya kini digabungkan ke dalam Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menjelaskan kepada ANTARA di Jakarta pada Kamis (7/11/2024), bahwa penggabungan ini bertujuan untuk memperkuat perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang ekonomi dan fiskal.

SITUASINYA

Pasal 14 Perpres 158/2024 merinci tugas Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal, yang mencakup perumusan kebijakan, penyusunan norma dan prosedur, serta pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang strategi makrofiskal, pendapatan, dan belanja. Sementara itu, Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan akan mengawasi Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK), dengan sekretariatnya tetap ada di bawah ditjen ini.

APA YANG DIUNGKAPKAN?

“Secara umum, tugas Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan sejalan dengan Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal, tetapi fokusnya adalah pada sektor keuangan dan kerja sama internasional,” tambah Deni, menekankan bahwa perubahan ini sangat penting untuk adaptasi terhadap kondisi keuangan yang dinamis.

ALASAN PERUBAHAN

Deni menjelaskan ada empat alasan utama di balik perombakan ini. Pertama, dinamika geopolitik dan ekosistem keuangan nasional yang terus berubah. Kedua, kompleksitas peran menteri keuangan dalam menetapkan kebijakan sektor keuangan. Ketiga, posisi menteri keuangan sebagai bendahara umum negara, terutama dalam penerimaan negara. Terakhir, upaya untuk memperkuat integrasi sistem keuangan melalui Integrated Financial Management Information System (IFMIS).

Dengan diterbitkannya Perpres 158/2024, maka Perpres 57/2020 dicabut. Berikut adalah susunan organisasi Kemenkeu yang baru:

  1. Sekretariat Jenderal
  2. Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (baru)
  3. Direktorat Jenderal Anggaran
  4. Direktorat Jenderal Pajak
  5. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  6. Direktorat Jenderal Perbendaharaan
  7. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
  8. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
  9. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
  10. Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (baru)
  11. Inspektorat Jenderal
  12. Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (baru)
  13. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
  14. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak
  15. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak
  16. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak
  17. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara
  18. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak
  19. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara
  20. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional
  21. Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal
  22. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan

Perpres 158/2024 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 5 November 2024.

Pos terkait

Screenshot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *