lintas1.id, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan PT Tirta Carbon Indonesia terkait kegiatan perdagangan karbon di sektor kehutanan, khususnya pada kawasan gambut di luar kawasan hutan yang berada dalam wilayah Kukar. Penandatanganan MoU ini merupakan langkah strategis dalam upaya pemanfaatan potensi lingkungan secara berkelanjutan dan inovatif.
Bupati Kukar, Edi Damansyah, menjelaskan bahwa kawasan yang dimaksud mencakup lahan seluas kurang lebih 50 ribu hektare yang tersebar di wilayah Muara Kaman, Kenohan, Kota Bangun, dan Kembang Janggut. “MoU ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memanfaatkan potensi lingkungan secara berkelanjutan, dan kawasan ini menjadi satu-satunya wilayah yang ditetapkan sebagai areal penggunaan kehutanan untuk perdagangan karbon,” ujar Edi, Selasa (6/5/2025).
Perdagangan karbon adalah mekanisme yang memungkinkan negara atau perusahaan untuk membeli dan menjual hak emisi karbon. Ini adalah bagian dari upaya global untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mengatasi perubahan iklim. Dalam konteks ini, kawasan gambut di Kukar memiliki potensi besar untuk menyerap karbon, sehingga menjadi aset penting dalam perdagangan karbon.
Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa program perdagangan karbon ini tidak akan mengganggu hak-hak masyarakat. “Tidak ada peralihan hak, tidak ada pembebasan lahan masyarakat. Bahkan, nanti akan dilakukan penghijauan sebagai bagian dari upaya pelestarian karbon,” jelasnya. Ini menunjukkan komitmen Pemkab Kukar untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga lingkungan sekitar, terutama wilayah yang menjadi mata pencaharian masyarakat nelayan. “Kami sangat peduli dengan kesejahteraan masyarakat nelayan yang bergantung pada ekosistem yang sehat. Oleh karena itu, kami akan memastikan bahwa program ini tidak merugikan mereka,” tambah Edi.
Dalam kerja sama ini, PT Tirta Carbon Indonesia juga diminta untuk berkontribusi melalui program community development, melibatkan masyarakat dalam patroli lingkungan, serta inisiatif lain yang mendukung keberlanjutan. “Kami berharap PT Tirta Carbon Indonesia dapat menjadi mitra yang aktif dalam menjaga dan melestarikan lingkungan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar,” kata Edi.
Bupati Edi Damansyah juga mengajak seluruh jajaran pemerintah dan masyarakat untuk mendukung dan mengawal proses investasi ini. “Perdagangan karbon ini adalah hal yang baru, maka saya minta seluruh jajaran ikut mengawal proses investasi ini. Dengan dukungan semua pihak, saya berharap rencana ini dapat terwujud dengan baik dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tutupnya.
Dengan adanya MoU ini, diharapkan Kutai Kartanegara dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengimplementasikan perdagangan karbon yang berkelanjutan dan memberikan manfaat ekonomi serta lingkungan yang signifikan.(adv/diskominfokukar/ls1/mjb)