Pemkab Kukar Hadiri Rakor Upaya Percepatan Sertifikasi Aset Pemda Wilayah Kaltim-Kaltara Tahun 2025

lintas1.id, KUTAI KARTANEGARA – Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara Dafip Haryanto menghadiri rapat koordinasi upaya percepatan sertifikasi aset Pemerintah Daerah di Wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Tahun 2025 secara virtual. Dafip Haryanto mengikuti rakor ini secara virtual di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar di Tenggarong, Rabu (14/5/2025).

Di Rakor Upaya Percepatan Sertifikasi Aset Pemda ini juga dihadiri Kepala Inspektorat Kukar H Herianyah, Kepala Bidang Aset BPKAD Kukar Toni Bowo Satoto, dan perwakilan Badan Pertanahan dan Tata Ruang Kukar.

Bacaan Lainnya

Dafip Haryanto menuturkan Rakor dibuka oleh Andy Purwana dari Komisi Pemberantasan Korupsi KPK RI, yang diikuti Walikota/ Kakanwil, Pemda/Pemkot, Inspektorat, BPKAD serta Badan Pertanahan dan Tata Ruang Se-Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas koordinasi dalam upaya pencegahan korupsi dengan monitoring, controlling, surveillance, for Prevention (MCSP) pada area Barang Milik Daerah.

“Di rakor tersebut juga diterangkan tentang gambaran umum pengamanan administrasi dan fisik. Pengamanan administrasi meliputi kegiatan pencatatan, pembukuan, inventarisasi, pelaporan serta penyimpanan dokumen kepemilikan Barang milik Daerah,” jelasnya.

Pengamanan administrasi pada barang yang tak bergerak dilaksanakan dengan cara pencatatan dalam buku invetaris dan Kartu Inventaris barang (KIB). Pengamanan administrasi tanah dilaksanakan oleh pengelola barang terhadap dokumen asli kepemilikan BMD berupa tanah seperti sertifikat hak atas tanah.

Pengamanan fisik untuk BMD berupa tanah dilaksanakan antara lain dengan memasang tanda letak tanah (pematokan), memasang pagar batas (Permanen atau sementara), memasang tanda kepemilikan tanah (papan nama), serta mengadakan penjagaan. Pengamanan fisik pada barang milik daerah dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta kondisi letak tanah yang dimaksud.

Pemkab Kukar memiliki jumlah total asset 2.912, sudah bersertifikat Data Pemda: 473,Data BPN: 385. Ini sama seperti yang disampaikan sejumlah Kabupaten/Kota dan Provinsi Kaltim dan Kaltara. Ada memang sertifikat belum ada atasnama Pemkab atau belum balik nama.

“Insyaallah proses ini juga untuk balik nama terkait dengan sertifikat ini. Namun asset maupun sertifikat masih dalam penguasaan Pemkab Kukar,” jelasnya.

Belum bersertifikat semua itu masih dalam proses 2,439 bersertifikat. Terbit tahun 2024, pengajuan dari Pemkab Kukar datanya belum tervalidasi. Akan tetapi berdasarkan informasi dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang tercatat ada 77 persel yang diajukan serta terbit terdata 28 persil.

Memang ada sejumlah kendala terkait dengan berkas penyiapan data pendukung pengajuan sertifikasi.

Target 2024 sama dengan Tahun 2025 yakni targetnya 100 persil. Tahun 2025 Pemkab kukar bersama PPTK dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang sudah memiliki rencana pengajuan bersama sebanyak 125 persil.

Hingga saat ini baru 16 yang diajukan serta 5 yang di terima oleh Badan Pertanahan Nasional, dan ada 11 dikembalikan ke Pemkab Kukar. Hal ini menjadi cacatan Pemkab Kukar mengkonsolidasi supaya target Tahun 2025 ini masih memasang angka di 100 persil untuk pemenuhan sertifikasi asset di Kutai Kartanegara.

Dari jumlah asset tersebut termasuk juga asset yang dibawah jalan, termasuk yang kita masukan didalam 2.912 bidang, memang butuh kerja keras dan dukungan/support terkait dengan proses ini.
Pemkab Kukar siap untuk mengalokasikan anggaran. Diharapkan dapat secepatnya untuk bidang-bidang ini dapat diselesaikan. (adv/diskominfokukar/ls1/mjb)

Pos terkait

Screenshot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *