Pemkab Kukar dan Kejari Perkuat Pencegahan Potensi Pelanggaran Hukum

lintas1.id, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kejaksaan Negeri Kejari) Kukar sepakat memperkuat kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.  Kesepakatan itu dituangkan melalui penandatanganan berita acara oleh Bupati Aulia Rahman Basri dan Kepala Kejaksaan Negeri Kukar, Tengku Firdaus di Pendopo Odah Etam Tenggarong, Rabu (13/8/2025).

Bupati Aulia menegaskan, nota kesepakatan ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari upaya pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran hukum.

Bacaan Lainnya

“Dengan penandatanganan ini, kami berharap upaya perbaikan dalam bentuk pencegahan terjadinya potensi pelanggaran hukum bisa dilakukan sedini mungkin,” jelasnya.

Ia menjelaskan, kerja sama tersebut mencakup pemberian pendapat hukum, pendampingan, hingga peningkatan kompetensi teknis bagi sumber daya manusia di kedua instansi. Bidang perdata dan tata usaha negara menjadi fokus utama, namun manfaatnya diyakini berdampak luas bagi tata kelola pemerintahan.

“Bagian inilah yang menurut kami paling penting sebagai dampak positif dari lahirnya nota kesepakatan bersama ini. Bahwa penerima manfaat terbesar dari kesepakatan bersama ini adalah masyarakat luas, yaitu mereka yang menerima pelayanan publik dari pemerintah,” katanya.

Menurutnya kesepakatan ini juga menjadi bagian dari misi Kukar Idaman Terbaik, khususnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN). Ia menekankan bahwa pemahaman regulasi yang benar menjadi kunci keberhasilan.

“Tidak semua ASN memahami dengan baik berbagai regulasi hukum terkait tugas dan fungsi pekerjaannya. Namun hal tersebut tidak boleh menjadi alasan pembenaran atas kesalahan,” tegasnya.

Bupati juga mengingatkan bahwa nota kesepakatan kali ini memiliki ruang lingkup yang lebih luas dibanding sebelumnya, termasuk pendampingan perlindungan hak keperdataan bagi anak dan perempuan korban kekerasan dan eksploitasi. “Hal ini penting kami ungkapkan, mengingat berbagai kasus kekerasan dan eksploitasi terhadap anak dan perempuan seringkali abai terhadap perlindungan hak keperdataan mereka,” ucapnya.

Ia berharap dokumen kesepakatan ini menjadi pedoman operasional bagi kedua pihak dalam menjalankan koordinasi, bantuan hukum, dan pendampingan kebijakan daerah.

“Dengan pedoman yang jelas, para pihak akan memahami peran, fungsi, dan tanggung jawab masing-masing, serta tahu apa yang harus dilakukan,” pungkasnya. (adv/diskominfokukar/ls1/mjb)

Pos terkait

Screenshot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *