lintas1.id, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah tegas dalam menghadapi ancaman premanisme dan organisasi masyarakat (ormas) bermasalah dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu. Pembentukan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Budi Gunawan, yang meminta seluruh pemerintah daerah meningkatkan kewaspadaan terhadap ormas yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan iklim investasi.
Dalam upaya mematangkan rencana pembentukan Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah, Pemkab Kukar telah menggelar rapat koordinasi dengan TNI-Polri dan sejumlah instansi terkait. Fokus utama satgas ini adalah menjaga ketertiban umum, melindungi aktivitas ekonomi masyarakat, serta menciptakan suasana kondusif bagi dunia usaha dan investasi di Kukar.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Rinda Desianti, menjelaskan bahwa struktur satgas akan merujuk pada pedoman nasional, yang terdiri dari empat bidang utama: pencegahan, komunikasi publik, intelijen, dan rehabilitasi. Pengarah satgas akan melibatkan unsur Forkopimda serta instansi pendukung lainnya.
“Rakor ini adalah kelanjutan dari pertemuan sebelumnya di tingkat Provinsi Kaltim. Kami diminta segera menyiapkan struktur satgas sebagai bentuk keseriusan daerah dalam menangani potensi gangguan keamanan,” ujar Rinda, Senin (19/5/2025).
Sebelum satgas terbentuk secara resmi, Forkopimda Kukar akan mengadakan pertemuan dengan seluruh ormas, baik yang telah maupun belum berbadan hukum, untuk menyampaikan informasi dan kebijakan terkait keberadaan satgas ini. Berdasarkan data Kesbangpol, terdapat 129 ormas berbadan hukum dan dua lainnya belum berbadan hukum yang terdaftar di Kukar.
Rinda menegaskan bahwa jika ditemukan ormas yang melakukan tindakan melanggar hukum atau terlibat aksi premanisme, maka sanksi tegas berupa pencabutan izin akan dijatuhkan. “Kami tidak akan mentolerir tindakan yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Sanksi tegas akan diberikan kepada ormas yang terbukti melanggar hukum,” tegasnya.
Meski belum ada pemetaan wilayah rawan secara spesifik, Rinda menyebutkan bahwa koordinasi akan terus dilakukan sebagai langkah awal persuasif dan preventif. Rapat lanjutan juga direncanakan guna mengidentifikasi daerah-daerah yang perlu mendapat perhatian khusus. “Kami akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan keamanan dan ketertiban di Kukar tetap terjaga,” tambahnya.
Pembentukan satgas ini juga diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan pelaku usaha di Kukar. “Harapan kami, dengan terbentuknya satgas ini, iklim investasi di Kukar semakin terjaga dan tidak terganggu oleh aksi-aksi yang meresahkan. Ini adalah bagian dari komitmen daerah mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga stabilitas nasional,” pungkas Rinda.
Dengan langkah ini, Pemkab Kukar menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, serta mendukung upaya pemerintah pusat dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan stabil.(adv/diskominfokukar/ls1/mjb)










