Optimalisasi Pendapatan PBB Melalui Data yang Valid

lintas1.id, KUTAI KARTANEGARA – Sebagian masyarakat Kutai Kartanegara (Kukar) yang saat ini masih belum memahami terkait aturan yang mengikat dalam Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Hal ini memunculkan sejumlah persoalan, terutama saat terjadi transaksi jual beli tanah yang menyebabkan sertifikat tercatat ganda dalam satu dokumen.

Plt Kepala Unit Layanan Bapenda Kukar, Suyanto, menegaskan pentingnya pemutakhiran data untuk menghindari kerugian masyarakat akibat kesalahan administrasi. “Warga yang punya satu objek pajak tetapi terbit SPPT lebih dari satu, itu menjadi tanggung jawab kami untuk dimutakhirkan,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan, pembaruan data bukan sekadar urusan teknis, melainkan menyangkut kepastian hukum dan ketertiban administrasi bagi masyarakat. Dengan setiap objek pajak tercatat satu kali, beban warga menjadi lebih jelas dan pembayaran pajak bisa dilakukan dengan lebih sederhana.

Selain itu Kasubid Pendaftaran dan Pendataan Bapenda Kukar, Heri Rusyanto menyampaikan pemerintah desa punya peran strategis dalam membantu mengurai persoalan ini. “Kami berterima kasih kepada pemerintah desa yang memfasilitasi forum ini. Edukasi pajak membutuhkan sinergi semua pihak,” katanya.

Sebagai langkah awal, Bapenda melakukan sosialisasi sekaligus pendataan ulang di Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu, beberapa waktu. Petugas bersama perangkat desa turun langsung menjelaskan prosedur PBB P2 sekaligus menampung keluhan warga terkait masalah sertifikat ganda maupun dokumen yang belum tercatat.

Warga pun diberi ruang untuk bertanya secara langsung mengenai mekanisme pembayaran dan regulasi yang berlaku. Interaksi dua arah ini membuat penjelasan lebih mudah dipahami, sekaligus membuka kesadaran baru bahwa validasi data pajak akan berdampak pada pelayanan publik yang lebih baik.

Selain itu, Bapenda memperkenalkan opsi pembayaran PBB P2 secara online. Fasilitas ini diharapkan meringankan masyarakat yang selama ini terkendala jarak dan waktu untuk melunasi kewajibannya.

Dengan data yang valid, pemerintah daerah bisa memetakan potensi penerimaan secara lebih akurat. Suyanto menegaskan, tujuan akhirnya bukan hanya menaikkan angka pajak, tetapi juga memastikan transparansi dan keadilan bagi masyarakat. “Kami berkomitmen meningkatkan partisipasi masyarakat membayar pajak dan menjaga data PBB P2 tetap valid,” pungkasnya.(adv/diskominfokukar/ls1/mjb)

Pos terkait

Screenshot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *