lintas1.id, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bergerak aktif dalam upaya pelestarian naskah kuno yang tersebar di tengah masyarakat. Pelestarian ini dikerjakan melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus), langkah awal dimulai dengan pendekatan persuasif berupa sosialisasi dan edukasi yang digelar pada Rabu (23/7/2025).
Sosialisasi ini menjadi langkah awal dari serangkaian kegiatan Diarpus Kukar dalam membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya arsip sejarah dan warisan literasi lokal.
Plt Kepala Diarpus Kukar, Rinda Desianti, usai sosialisasi mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membangun pemahaman bersama antara pemerintah dan masyarakat, khususnya pemilik naskah kuno. Ia menyebut, banyak warga yang masih menyimpan persepsi keliru bahwa pelestarian oleh pemerintah berarti pengambilalihan hak milik.
“Kami ingin meluruskan, bahwa pemerintah tidak akan mengambil naskah milik warga. Justru kami ingin membantu menjaga dan melestarikannya,” jelas Rinda.
Naskah kuno memiliki nilai historis dan pengetahuan yang sangat tinggi, bahkan menjadi bagian dari kekayaan intelektual daerah. Namun, tanpa perlindungan yang tepat, banyak naskah rentan rusak, hilang, atau dilupakan.
Diarpus Kukar pun membuka opsi digitalisasi dan pencatatan sebagai solusi pelestarian tanpa mengubah status kepemilikan. Melalui cara ini, naskah tetap berada di tangan pemilik, namun isinya terdokumentasi secara aman dan dapat diakses untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan kebudayaan.
“Kalau masyarakat bersedia, kita bisa bantu mencatat dan mendigitalisasi naskah tersebut. Dengan begitu, tidak hanya aman, tapi juga bisa menjadi bahan ajar generasi muda,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan program Khastara (Khazanah Pustaka Nusantara) sebagai salah satu opsi pemerintah untuk mendukung pelestarian berbasis hak kekayaan intelektual. Naskah kuno yang sudah terdokumentasi secara legal bisa mendapatkan perlindungan lebih lanjut.
“Program seperti Khastara memungkinkan kita untuk mendaftarkan naskah-naskah penting agar tidak diakui pihak lain dan bisa dimanfaatkan sesuai aturan,” jelasnya.
Diarpus Kukar berharap melalui kegiatan ini, masyarakat dapat lebih terbuka dan percaya bahwa pelestarian naskah kuno merupakan tanggung jawab bersama, tanpa mengorbankan hak milik pribadi.
“Melindungi naskah kuno berarti menjaga identitas budaya kita. Ini bukan soal mengambil, tapi soal menyelamatkan,” pungkas Rinda. (adv/diskominfokukar/ls1/mjb)