lintas1.id, KUTAI KARTANEGARA – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di Tingkat Kecamatan Tenggarong Seberang, Kamis (20/2/2025). Kegiatan ini berlangsung di Balai Pertemuan Umum Desa Bukit Raya, yang dihadiri oleh Forkopimcam Tenggarong Seberang, Kades se-Kecamatan Tenggarong Seberang, Anggota DPRD Kukar, serta tokoh masyarakat.
Dari kegiatan musrenbang tersebut, diperoleh sebanyak 774 usulan masyarakat yang telah terverifikasi. Usulan-usulan ini nantinya akan diajukan ke tingkat kabupaten/kota untuk dibahas lebih lanjut dalam perencanaan pembangunan daerah.
Hadir dalam event tersebut beberapa OPD Kukar, Anggota DPRD Kukar, Camat Tenggarong Seberang Tego Yuwono, Kades se-Tenggarong Seberang, Forkopimcam Tenggarong Seberang.
Diketahui dalam proses perencanaan harus didasarkan pada kesadaran akan keterbatasan anggaran. Tidak semua program akan mendapatkan pendanaan, tetapi usulan prioritas dari kecamatan akan diakomodir dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Untuk desa juga diberikan kesempatan untuk langsung menginput usulan yang ditujukan bagi Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Selain itu, keakuratan data sebagai dasar perencanaan juga perlu diperkuat guna mencari solusi yang lebih efisien terhadap permasalahan daerah.
Camat Tenggarong Seberang, Tego Yuwono, menyebut wilayah Kecamatan Tenggarong Seberang memiliki luas 65.674 hektare dengan jumlah penduduk 67.193 jiwa yang tersebar di 18 desa. Salah satu desa yang telah dimekarkan adalah Bangun Rejo menjadi Sumber Rejo, sementara Desa Bukit Pariaman masih dalam proses pemekaran menjadi Pariaman Makmur.
“Dengan luas wilayah yang cukup besar, pihaknya diusulkan pemekaran Kecamatan Tenggarong Seberang menjadi dua kecamatan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mengingat biaya transportasi warga dalam mengurus administrasi cukup tinggi,” ucapnya.
Namun untuk mewujudkan hal tersebut, masih perlu pemenuhan syarat agar bisa dilakukan pemekaran untuk Kecamatan Tenggarong Seberang.
“Saat ini, usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan, dengan persyaratan utama pemekaran yaitu memiliki minimal 10 desa,” tambahnya.
Melalui pelaksanaan Musrenbang dan dengan adanya langkah-langkah strategis ini, diharapkan pembangunan di Kecamatan Tenggarong Seberang dapat berjalan lebih efektif dan efisien, sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. (adv/diskominfokukar/ls1/mjb)