Liang Ulu Jadi Perintis Posbakum Desa untuk Penyelesaian Hukum

lintas1.id, KUTAI KARTANEGARA – Desa Liang Ulu, Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara (Kukar), menghadirkan fasilitas Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Fasilitas ini bagian dari langkah menyelesaikan persoalan hukum di tingkat desa melalui musyawarah terbuka tanpa biaya. Bukan sekadar layanan konsultasi, tetapi ruang resmi yang memberi akses warga untuk menyelesaikan masalah hukum tanpa harus ke pengadilan.

“Kalau ada sengketa, langsung kita musyawarahkan. Semua dijalankan terbuka dan tanpa biaya,” jelas Kepala Desa Liang Ulu, Mulyadi, Senin (11/8/2025).

Bacaan Lainnya

Sejak beroperasi pada 2024 di Dusun Satu, Posbakum sudah menangani berbagai persoalan, dari konflik antarwarga hingga kasus keramba yang ditabrak ponton batu bara.

Peristiwa di 2023 itu menjadi titik balik, menginspirasi pembentukan ruang penyelesaian hukum berbasis mufakat. “Waktu itu kasusnya kami tuntaskan dengan musyawarah di desa. Dari situ kami sadar perlunya tempat penyelesaian hukum yang berbasis musyawarah,” ungkap Mulyadi.

Prestasi Posbakum Liang Ulu pun mendapat pengakuan nasional. Layanan ini berhasil lolos seleksi Program Pacemaker Kementerian Hukum dan HAM dan kini menunggu hasil penilaian sepuluh besar.

“Alhamdulillah, kami juga berhasil lolos seleksi Program Pacemaker Kemenkumham. Tinggal menunggu kabar apakah bisa masuk sepuluh besar terbaik di tingkat nasional,” ujarnya.

Mulyadi menuturkan, gagasan membentuk Posbakum sudah ada sejak 2014, namun baru terealisasi beberapa tahun terakhir karena keterbatasan tenaga. Kini, program ini juga mendapat dukungan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur. “Harapan saya, ke depan ada anggaran khusus dan forum tukar pengalaman antar desa,” pungkasnya. (adv/diskominfokukar/ls1/mjb)

Pos terkait

Screenshot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *