lintas1.id, KUTAI KARTANEGARA – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai melakukan pembahasan terkait besaran anggaran pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan digelar pada bulan April mendatang.
Pembahasan ini dilakukan melalui rapat dilakukan Kesbangpol bersama Polres Kukar, Polres Bontang, Kodim 0906/KKR, Kodim 0908/BTG, BPKAD, Bappeda, Bagian Hukum, Bagian Tata Pemerintahan, KPU dan Bawaslu, berlangsung di Ruang Rapat Kesbangpol, Kamis (27/2/2025).
Kepala Badan Kesbangpol Kukar Rinda Desianti yang memimpin rapat menyampaikan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan KPU Kukar untuk melaksanakan PSU dalam waktu 60 hari, sejak putusan dibacakan pada Senin (24/2/2025).
Namun, rapat anggaran PSU ini bukanlah final, melainkan pembahasan awal saja. Sebab Kesbangpol dan pihak penyelenggara belum menerima Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan PSU dari KPU RI.
“Kita masih nunggu, karena sampai sekarang belum ada juknis dan tahapan untuk PSU itu apa saja. Dijanjikan tanggal 4 atau 5 Maret keluar juknisnya,” jelasnya.
Harapannya, anggaran akan mengiringi tahapan dan bukan sebaliknya. Untuk itu sampai saat ini belum ada kepastian yang jelas soal tahapan yang harus mulai dilakukan. Jika juknis sudah dikantongi, maka pihak keamanan dan penyelenggara bisa segera mengajukan anggaran sesuai kebutuhan selama PSU.
Ditegaskan Rinda, semua proses PSU harus segera dikebut, mengingat waktu yang sedikit. Apalagi bulan Ramadan sudah di depan mata dan cuti Idulfitri semakin memperpendek proses pengurusan PSU.
“Harus segera didesak (juknis), karena ini kejaran sama waktu. Target 25 April itu sudah harus pemungutan suara, sementara kita terpotong libur panjang,” tegasnya.
“Proses ini harus cepat, belum lagi proses pengajuan anggaran, verifikasi oleh TAPD dan Kesbangpol, NPHD, proses permohonan pencairan, panjang prosesnya,” tambahnya.
Ia menarget, pekan depan juknis sudah diterima dan permohonan anggaran dari pihak keamanan dan penyelenggara sudah masuk.
“Tapi kan tetap menunggu permohonan dari penyelenggara dan aparat keamanan terkait permohonan. Angka pastinya belum, tapi kisaran Rp75 miliar untuk seluruhnya,” urainya.
Angka ini memang terbilang cukup besar. Tapi honor badan adhoc menjadi landasan kuat untuk nilai tersebut. Honor badan adhoc yang sebelumnya dikover oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) kini murni dibebankan kepada pemerintah daerah.
“Otomatis honor penyelenggara adhoc di tingkat kelurahan/desa, kecamatan ditanggung daerah. PSU tetap tiga paslon, nomor urut, DPT dan jumlah TPS tidak berubah,” tutupnya. (adv/diskominfokukar/ls1/mjb)