lintas1.id, KUTAI KARTANEGARA – Inspektorat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperketat pengawasan penggunaan Dana Desa (DD) di 193 desa. Mengingat keterbatasan jumlah auditor, pemeriksaan dilakukan dengan metode sampling, memprioritaskan desa-desa yang memiliki anggaran besar dan berisiko tinggi terhadap penyimpangan.
Inspektur Daerah Kukar, Heriansyah, mengungkapkan bahwa audit tidak menyasar seluruh desa secara bersamaan. Pemilihan desa yang diaudit didasarkan pada pemetaan awal yang mempertimbangkan besaran anggaran dan potensi risiko.
“Dengan jumlah personel yang terbatas, kami mengedepankan metode sampling agar pengawasan tetap efektif,” jelasnya, Kamis (7/8/2025).
Ia menambahkan, pengawasan di tingkat desa dilaksanakan melalui tiga pendekatan utama: penjaminan kualitas (assurance quality), konsultasi (consulting), dan pencegahan tindak korupsi. Laporan dari masyarakat yang masuk akan dipilah, untuk menentukan apakah perlu ditindaklanjuti dengan audit investigasi atau pemeriksaan kerugian keuangan negara.
Sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat juga menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kukar. Kerja sama ini diarahkan pada mitigasi risiko dan pemulihan jika terjadi penyimpangan.
“Jika ada laporan yang masuk ke kejaksaan, biasanya diarahkan dulu ke Inspektorat untuk audit internal. Tujuan kami bukan hanya penindakan, tapi juga pemulihan,” tegas Heriansyah.(adv/diskominfokukar/ls1/mjb)