DP3A Kukar Soroti Eksploitasi Anak Berkedok Badut Jalanan

Plt. Kepala DP3A Kukar, Hero Suprayetno

lintas1.id, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan fenomena anak-anak berdandan seperti badut di jalanan hingga larut malam kembali menjadi sorotan pihaknya. Praktik ini dinilai bukan sekadar aktivitas mencari nafkah, melainkan bentuk eksploitasi yang merampas hak anak.

Plt Kepala DP3A Kukar, Hero Suprayitno, menilai fenomena ini tak bisa dipandang sebelah mata. Menurutnya, anggapan bahwa anak-anak turun ke jalan hanya karena tekanan ekonomi keluarga merupakan cara pandang yang keliru.

Bacaan Lainnya

“Mereka tampak bekerja, tapi sesungguhnya dimanfaatkan oleh orang dewasa demi kepentingan ekonomi. Penanganan tak boleh berhenti di permukaan,” jelasnya.

“Anak-anak ini korban eksploitasi,” sambungnya.

Hero menekankan, penanganan kasus semacam ini harus dilakukan dengan pendekatan holistik lintas sektor. Ia menilai razia atau pembinaan singkat tidak cukup untuk menghentikan pola eksploitasi yang berulang.

“Eksploitasi anak membutuhkan intervensi komprehensif, bukan sekadar penertiban sesaat. Negara harus hadir penuh melindungi mereka,” tegasnya.

DP3A Kukar, lanjut Hero, telah mengerahkan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Anak untuk memberikan pendampingan lanjutan bagi anak-anak yang diamankan. Upaya tersebut mencakup konseling, asesmen sosial, advokasi, hingga fasilitasi pendidikan.

“Pendekatan ini akan dijalankan bersama lintas sektor, termasuk Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial. Harapan kami, anak-anak tidak hanya lepas dari jalanan, tapi juga mendapatkan pemulihan yang layak,” jelasnya.

Hero menambahkan, pola eksploitasi yang muncul kembali menjadi peringatan serius agar semua pihak lebih waspada. Ia menyebutkan perlindungan anak bukan semata tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama antara negara, masyarakat, dan keluarga.

“Rumah semestinya menjadi tempat paling aman bagi anak. Jika rumah sudah tak lagi aman, negara tidak boleh berhenti pada formalitas hukum, melainkan wajib memastikan perlindungan yang nyata,” tutupnya. (adv/diskominfokukar/ls1/mjb)

Pos terkait

Screenshot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *