Distransnaker Kukar: Laporkan Pelanggaran Hak Kerja untuk Penyelesaian Adil

Kabid Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja Distransnaker Kukar, Lukman

lintas1.id, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan pentingnya keberanian pekerja lokal untuk melaporkan setiap pelanggaran hak yang mereka alami di tempat kerja. Semakin cepat laporan diajukan, semakin besar peluang penyelesaian yang adil dan efektif.

Kabid Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja Distransnaker Kukar, Lukman, menjelaskan bahwa berbagai kasus seperti keterlambatan pembayaran gaji, tidak diberikan pesangon, hingga hak-hak lain yang tidak dipenuhi dapat diselesaikan melalui mekanisme yang telah disediakan oleh pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya

“Dalam menangani aduan pekerja, kami selalu berupaya memberikan masukan kepada perusahaan agar mereka memenuhi kewajibannya sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Lukman.

Mekanisme pelaporan dimulai dengan pengumpulan bukti yang mendukung aduan pekerja. Jika laporan memenuhi syarat, Distransnaker Kukar akan memanggil pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi. Selanjutnya, proses mediasi akan difasilitasi guna mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.

Jika mediasi tidak mencapai titik temu, Distransnaker Kukar dapat mengeluarkan rekomendasi lebih lanjut atau meneruskan kasus ke Pengadilan Hubungan Industrial. Pemerintah daerah berkomitmen untuk memastikan hak-hak pekerja lokal tetap terlindungi dan mendapatkan penyelesaian yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dengan adanya mekanisme ini, diharapkan para pekerja semakin sadar akan hak mereka dan tidak ragu untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi di lingkungan kerja. (adv/diskominfokukar/ls1/mjb)

Pos terkait

Screenshot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *