lintas1.id, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah. Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya laporan masyarakat terkait pungutan kepada orang tua siswa dengan dalih kebutuhan sarana dan prasarana sekolah.
Ahmad Nurkhalis, Kepala Bidang Pendidikan SD Disdikbud Kukar, mengatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika terbukti terjadi pungli yang membebani wali murid.
“Kami menerima informasi bahwa ada permintaan dana dari orang tua untuk pembangunan sarana sekolah yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Ini tidak dapat dibenarkan,” jelasnya, Kamis (24/4/2025).
Menurutnya, segala bentuk pungutan yang tidak melalui mekanisme resmi dan persetujuan komite sekolah secara terbuka dapat dikategorikan sebagai pungli. Bahkan jika melibatkan komite, keputusan harus berdasarkan musyawarah tanpa tekanan, dan tidak boleh berlaku untuk semua siswa secara seragam.
“Pihak sekolah harus mempertimbangkan kondisi ekonomi orang tua. Untuk siswa dari keluarga tidak mampu, tidak boleh dikenakan kewajiban serupa,” tegasnya.
Nurkhalis juga menjelaskan bahwa pembangunan fasilitas fisik seperti ruang kelas atau kantin merupakan tanggung jawab Disdikbud Kukar, sehingga kepala sekolah tidak berwenang membebankan biaya tersebut kepada wali murid.
“Untuk infrastruktur besar, cukup ajukan ke dinas. Jangan buat kebijakan sendiri yang akhirnya merugikan orang tua. Semua bisa difasilitasi pemerintah,” jelasnya.
Guna mengatasi dan mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang, Disdikbud Kukar membuka layanan pengaduan melalui pesan singkat dan WhatsApp di nomor +62 811-5841-117. Laporan dari masyarakat akan ditangani secara serius, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
“Saya mengajak seluruh orang tua untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui adanya pungutan yang tidak sesuai aturan. Kami pastikan identitas pelapor aman dan laporan akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun sistem pendidikan yang bersih, adil, dan berpihak kepada siswa, terutama dari keluarga kurang mampu.(adv/diskominfokukar/ls1/mjb)










