Bupati Kukar Pastikan Pelaksanaan Program Perdagangan Karbon Tidak Ganggu Hak Masyarakat

lintas1.id, KUTAI KARTANEGARA – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah, menegaskan bahwa program perdagangan karbon yang mulai diterapkan di wilayah Kukar tidak akan mengganggu hak masyarakat, terutama mereka yang tinggal di sekitar area konsesi. Dalam pernyataannya pada Selasa (6/5/2025), Edi memastikan bahwa tidak ada pembebasan lahan milik warga dalam pelaksanaan program ini.

“Perlu diketahui, konsesi ini tidak berkaitan dengan peralihan hak masyarakat. Tidak ada pembebasan lahan masyarakat,” tegas Edi.

Bacaan Lainnya

Lebih dari itu, Edi menjelaskan bahwa program ini justru akan membawa dampak positif bagi lingkungan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah penghijauan yang menjadi bagian dari skema karbon tersebut. Bupati juga meminta kepada pihak pengelola untuk tetap menjaga keberlangsungan mata pencaharian masyarakat setempat, khususnya nelayan yang menggantungkan hidup dari sumber daya alam sekitar.

Edi juga menekankan pentingnya kontribusi dari pihak konsesi yang harus dirasakan langsung oleh masyarakat melalui berbagai program pemberdayaan. “Tadi juga disampaikan kontribusi mereka, mulai dari community development, keterlibatan masyarakat sebagai patroli, dan lainnya,” jelasnya.

Dengan pendekatan yang melibatkan masyarakat dan menjaga ekosistem lokal, Bupati Edi berharap program perdagangan karbon ini dapat menjadi langkah maju dalam perlindungan lingkungan sekaligus memperkuat posisi masyarakat lokal sebagai bagian penting dari upaya pelestarian tersebut. (adv/diskominfokukar/ls1/mjb)

Pos terkait

Screenshot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *