lintas1.id, KUTAI KARTANEGARA — Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menyoroti isu strategis yang menjadi perhatian utama masyarakat dan pemerintah daerah, yakni hubungan antara sektor pertanian dan pertambangan. Ia menegaskan bahwa Kukar telah memiliki dasar hukum kuat untuk melindungi kawasan pertanian berkelanjutan.
Hal ini disampaikan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026, bertempat di Ruang Rapat Ing Martadipura, Kantor Bappeda Kukar, Selasa (22/0/2025).
“Kita sudah memiliki Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, dan itu menjadi dasar perlindungan kita dalam mengatur perizinan di sektor pertambangan. Bahkan izin-izin yang sudah mati dan masih muncul di peta, sedang kami bersihkan,” jelas Edi.
Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kukar, sudah ditetapkan zonasi pertanian berkelanjutan yang harus dijaga. Ia menekankan pentingnya konsistensi dalam menjalankan perda tersebut demi keberlangsungan pertanian di Kukar.
Bupati Edi juga menyinggung tantangan di tingkat nasional terkait sistem perizinan yang saat ini dilakukan secara daring melalui OSS (Online Single Submission). Banyak izin lokasi yang terbit secara online namun tidak sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan dalam perda daerah.
“Inilah yang menjadi persoalan. Kami di daerah sudah melakukan proteksi, namun izin lokasi masih bisa keluar dari pusat. Karena itu, kami lakukan klarifikasi dan advokasi melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) agar izin yang tidak sesuai zonasi bisa dibatalkan,” jelasnya.
Bupati Edi berharap agar ke depan, sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah dalam perizinan bisa lebih selaras dengan kebijakan tata ruang daerah. Serta melalui musrenbang RKPD ini diharapkan menjadi ruang strategis untuk menyelaraskan program lintas sektor, termasuk mendorong kerjasama antara perusahaan tambang dan pengembangan sektor pertanian di Kukar.(adv/diskominfokukar/ls1/mjb)