Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengamankan produk obat herbal ilegal yang berpotensi merusak kesehatan.
- BPOM menemukan obat herbal tanpa izin edar di Bandung
- Beberapa produk diduga mengandung bahan kimia obat (BKO)
- Konsumsi obat herbal ilegal dapat menyebabkan kerusakan organ, termasuk ginjal
APA YANG TERJADI DENGAN OBAT HERBAL?
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengamankan sejumlah produk obat herbal ilegal atau tanpa izin edar di Bandung, Jawa Barat, pada Senin (7/10). Dalam penemuan tersebut, BPOM menduga bahwa beberapa produk yang diamankan mengandung bahan kimia obat (BKO), yang dapat berbahaya bagi kesehatan. “Konsumsi obat bahan alam (herbal) tanpa izin edar dan/atau mengandung BKO sangat berisiko bagi kesehatan, bisa mengakibatkan kerusakan organ tubuh seperti gagal ginjal, kerusakan hati, dan gangguan kesehatan lainnya bahkan kematian,” ujar Kepala BPOM RI, Tarunan Ikrar, dalam konferensi pers.
Taruna juga mencatat bahwa penemuan obat herbal ilegal atau mengandung bahan berbahaya pada tahun ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2023, nilai ekonomi temuan dari dua perkara obat herbal mencapai Rp2,2 miliar, sedangkan tahun ini melonjak menjadi Rp8,1 miliar.
GAMBARAN BESAR TEMUAN
BPOM telah mengeluarkan public warning terkait produk-produk yang ditemukan mengandung BKO dan berpotensi membahayakan kesehatan. Berikut adalah daftar obat herbal yang diidentifikasi oleh BPOM:
- Cobra India
- Africa Black Ant
- Spider
- Cobra X
- Tawon Liar
- Wan Tong
- Kapsul Asam Urat TCU
- Antanan
- Tongkat Arab
- Xian Ling
BAGAIMANA KONSUMEN BERSIKAP
Kepada masyarakat, BPOM mengingatkan untuk selalu berhati-hati dalam mengonsumsi produk herbal. Pastikan produk yang digunakan memiliki izin edar dan tidak mengandung bahan berbahaya. Kesadaran akan kesehatan sangat penting untuk mencegah risiko yang dapat ditimbulkan oleh obat herbal ilegal. Mari kita jaga kesehatan dengan bijak!