lintas1.id, KUTAI KARTANEGARA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 jelang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1446 Hijriah. Dalam surat edaran tersebut instansi daerah diberi kewenangan untuk menentukan proporsi antara work from office (WFO) dan work from home (WFH) sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lokal, sebagai bagian dari upaya mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat.
Terkait hal tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) setelah mempertimbangkan sejumlah aspek, memutuskan untuk tidak memberlakukan kebijakan WFH bagi aparatur sipil negara (ASN), tetap menjalankan aktivitas pemerintahan secara penuh di kantor.
“Kalau di Kukar, apa relevansinya? Kita tidak mengalami kemacetan, tidak ada gangguan yang berarti dengan bekerja di kantor,” jelas Sekretaris Kabupaten Kukar, Sunggono.
Sunggono menambahkan bahwa kebijakan yang diambil pusat bersifat fleksibel dan kontekstual. Di sejumlah daerah dengan potensi arus mudik tinggi, penyesuaian sistem kerja ASN dianggap strategis. Namun, hal itu dinilai tidak berlaku di Kukar, yang secara geografis dan mobilitas masyarakatnya tidak terdampak secara signifikan oleh momentum mudik nasional.
“Memang surat edaran dari KemenPANRB sudah kami diskusikan secara internal. Setelah mempertimbangkan kondisi Kukar, kami putuskan untuk tetap menjalankan aktivitas perkantoran seperti biasa,” pungkasnya. (adv/diskominfokukar/ls1/mjb)










