Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi melantik Akbar Haka Saputra sebagai anggota DPRD Kukar melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Pelantikan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-28 Masa Sidang III pada Senin (28/7/2025).
Menggantikan Almarhum Junaidi
Akbar Haka Saputra secara resmi menggantikan almarhum Junaidi, anggota DPRD Kukar dari PDIP yang telah wafat. Dengan pelantikan ini, keanggotaan DPRD Kukar kembali lengkap dengan total 45 anggota.
Harapan untuk Menjalankan Tugas dengan Baik
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, berharap Akbar Haka dapat menjalankan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab sesuai sumpah jabatan yang telah diikrarkan. Ahmad Yani juga menilai bahwa kehadiran Akbar Haka akan membawa semangat baru di DPRD Kukar, terlebih latar belakangnya sebagai Ketua Kekraf (Komite Ekonomi Kreatif) Kukar.
Tugas dan Posisi
Akbar Haka nantinya akan mengisi Komisi IV yang membidangi pendidikan, kesehatan, pariwisata, dan lainnya. Ia juga akan menjadi anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar, mewakili Fraksi PDIP. Dengan demikian, diharapkan DPRD Kukar dapat menjalankan fungsi penganggaran, legislasi, dan pengawasan secara optimal.